Cara Mengisi Laporan SPT Pajak Tahunan ASN
SPT - atau Surat Pajak Tahunan adalah bukti hasil pelaporan pajak yang dilakukan oleh peorangan ataupun korporasi kepada negara dengan mengisi serangkaian informasi pada formulir / efiling pajak
Cara Mengisi Laporan SPT Pajak Tahunan ASN
Sebelum anda mengisi persiapkan telebih dahulu :
- Nomor NPWP beserta kode login
- Cetak SPT Tahunan dari Bendahara atau kepegawaian di instansi anda
- dan pelajari input item SPT
1. Buka https://djponline.pajak.go.id/account/login
2. Kemudian login dengan memasukan Nomor NPWP beserta password lalu pilih login.
3. Pada Dashboard pilih menu Lapor.
Perhatikan informasi dibawah ini :
Kotak Merah = untuk input data pemotong pajak
Kotak Kuning = untuk input Neto Penghasilan tahunan
Kotak Hijau = untuk cek total pajak yang dibayarakan bendahara pertahun
4. Lalu klik e-filing.
5. Perhatikan, ada tiga laporan pajak yang sebelumnya telah kami buat, dari tahun 2018 hingga 2020, untuk melapor pajak tahunan terbaru, klik buat SPT.
6. Kemudian pilih tahun pajak yang akan anda laporkan, misalnya jika tahun sekarang 2022 maka SPT pajak yang dilaporkan adalah tahun 2021.
7. Jika ada penghasilan ataupun tabungan diluar gaji, klik tombol tambah, apabila tidak ada klik tombol lanjut ke Daftar harta.
8. Disini, karena kebetulan memiliki harta atas nama diri pribadi, maka kami tambahkan, apabila tidak ada klik tombol lanjut.
9. Kemudian pada daftar tanggungan keluarga, apabila pada tahun sebelumhya anda pernah mengisi, maka cukup klik tanggungan pada SPT Tahun lalu.
10. Lalu jika ada penghasilan ataupun deposito diluar gaji, maka isilah, jika tidak ada langsung klik lanjut.
11. Klik lanjut kembali.
12. Pada bukti potong , klik tambah kemudian isilah jenis pajak dengan pasal 21, masukan nomor NPWP pemotong dan tanggal bukti pembayaran pajak.
13. Bila sudah klik simpan
14. Maka akan terlihat isian seperti gambar dibawah, klik tombol selanjutnya.
15. Nah pada isian Netto (atau penghasilan bersih) isilah sesuai ketentuan yang bendahara anda bagikan, jika sudah sesuai klik lanjut.
16. Kemudian masukan berapa jumlah tanggungan anak anda, nanti akan otomatis muncul perhitungan seperti gambar dibawah ini, cukup klik lanjut.
17. Nanti juga akan muncul total pajak tahunan, tidak usah khawatir, karena itu otomatis, klik saja lanjut.18. Jika hasilnya NIHIL, maka isian laporan anda telah sesuai, apabila ada jumlahnya maka anda perlu kembali mengecek isian SPT anda.
19.PPH pasal 25 sklp aja, tidak perlu diisi.
20. Apabila data SPT yang telah anda isi telah sesuai dan hasilnya NIHIL, klik kolom setuju kemudian pilih selanjutnya.
21. Kirim kode verifikasi via email atau nomor smartphone yang telah didaftarkan untuk pajak anda, jika mendapatkan 6 digit kode dan mengisinya langsung klik kirim SPT.
22. Apabila berhasil , maka nantinya akan masuk konfirmasi pengisian SPT via email anda.
Posting Komentar