Update : Cara Perpanjangan STR (Surat Tanda Registrasi) Online

Daftar Isi
STR - atau Surat Tanda Registrasi bidang kesehatan mencakup : perawat, bidan, farmasi, radiografer, anestesi, dan lain sebagainya yang mengharuskan anggota untuk memiliki STR agar dapat berpraktik. STR ini berguna sebagai bukti bahwa seorang profesi dinyatakan kompeten untuk melakukan praktik kepada klien. Adapun STR secara umum diperpanjang setiap 5 (lima) tahun. Dan untuk mendapatkannya masing - masing profesi memiliki syarat dan ketentuan tersendiri.
Sebelum memulai pastikan anda memiliki file foto (jpeg / png), STR lama (pdf), ktp (jpeg) dan syarat lainnya yang kami jabarkan dibawah

Update Cara Perpanjangan STR (Surat Tanda Registrasi) Online


1. Buka https://ktki.kemkes.go.id/registrasi, isi username dengan alamat email dan PIN yang sudah diberikan pihak MTKI, jika tidak punya. Klik tombol belum punya PIN.

2. Isi data lengkap anda, nanti akan dikirim ke email anda PIN login. Catat dan gunakan PIN tersebut setiap akan login.

3. Pada dashboard pilih menu registrasi ulang.

4. Lalu klik tombol perpanjangan.

5. Kemudian masukan data diri anda, dan perhatikan kolom pengisian nomor STR, itu hanya 7 digit nomor terakhir. Misalnya 12345678910111213, maka 7 digit terakhir STRnya : 0111213.

6. Pastikan STR anda akan segera habis minimal 6 bulan lagi. Jika tidak, maka belum bisa untuk perpanjangan. Bila waktunya pas, maka anda akan diarahkan pada kolom verifikasi data. Kami disini menggunakan data diri STR lama. jika sudah klik kanjut.

7. Maka akan muncul 3 steps. Step pertama anda diminta upload file dan data diri. Lengkapi semuanya sesuai dengan petunjuk.

8. Scroll kebawah isi alamat lengkap anda.

9. lalu scroll lagi, nah ini data alamat pengiriman. Meskipun anda isi lengkap STR tidak akan dikirim ke rumah. Anda harus mengambil sendiri pada cabang kantor POS kota. Tetapi ini wwajib diisi. Apabila selesai klik tombol lanjut.

10. Di step kedua, anda diminta mengisi data pekerjaan dan alamat kantor. Isi saja sesuai yang ada.

11. Scroll kebawah dan anda akan menemukan kolom data pendidikan. Pastikan anda mengisi dengan benar nomor ijazah dan tanggal lulus karena itu akan di print di STR nanti. Jika sudah klik tombol lanjut.

12. Di step ketiga (terakhir), anda diminta memasukan nomor rekomendasi. Nomor tersebut adalah nomor surat rekomendasi dari DPW (dewan perwakilan wilayah), jadi bukan menggunakan nomor rekomendasi STR lama. Karena sudah expired. Bila sudah , klik tombol selesai.

13. Maka semua proses pun selesai.

14. Akan ada keterangan bahwa data STR anda dalam proses validasi. Jadi sabar aja , proses ini memakan waktu 2 - 7 hari kerja.

15. Setelah 1 - 2 minggu cek rutin email anda / login ke akun MTKI. Nanti akan ada pemberitahuan bahwa STR anda telah dikirim, screenshot nomor resi. Agar nanti anda dapat mengambil di kantor POS.

16. Datang ke kantor POS dan bawa KTP serta tunjukan nomor resi pengiriman

17. Dan STR anda pun telah selesai dibuat. Jangan heran jika tidak terdapat tanda tangan. Karena sekarang sudah via online jadi STR tidak mudah untuk dipalsukan.

Demikian Update Cara Perpanjangan STR (Surat Tanda Registrasi) Online , semoga bermanfaat dan jangan lupa share via medsos.

Redaksi
Redaksi tim redaksi yang kredibel dan berintegritas

Posting Komentar